Update Terbaru Tentang Regulasi Perlindungan Data di Indonesia

Update Terbaru Tentang Regulasi Perlindungan Data di Indonesia – πŸ›οΈ 1. UU No.β€―27 Tahun 2022 – Titik Awal Era Baru Perlindungan Data

  • Disahkan pada 17 Oktober 2022, UU PDP memperluas cakupan aturan sebelumnya seperti UU ITE, mencakup semua pengelola data baik pemerintah maupun swasta

  • Menegaskan prinsip-prinsip seperti keterbukaan, minimalisasi, keamanan, dan hak subjek data: akses, perbaikan, penghapusan, dan penarikan persetujuan

  • Membagi data dalam dua kategori utama: data umum dan data spesifik yang sensitif (mis. biometrik, kesehatan, keuangan

  • Update Terbaru Tentang Regulasi Perlindungan Data di Indonesia

    Update Terbaru Tentang Regulasi Perlindungan Data di Indonesia


πŸ” 2. Kewajiban Pengendali & Prosesor Data

  • Perusahaan/lembaga wajib menunjuk Data Protection Officer (DPO) untuk memastikan kepatuhan dan proteksi data

  • Mereka harus mendapatkan persetujuan eksplisit, memastikan keamanan data, dan wajib melaporkan kebocoran data


βš–οΈ 3. Sanksi yang Tegas

  • Pelanggaran pemrosesan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5–6 tahun; penyalahgunaan bisa mencapai 7 tahun

  • Denda administratif bisa mencapai Rpβ€―6β€―miliar, plus sanksi administratif seperti pencabutan izin atau larangan pengolahan data

  • Subjek data berhak menuntut ganti rugi materil maupun imateril atas penyalahgunaan data


🏒 4. Pembentukan Otoritas PDP sebagai Pengawas Independen

  • UU telah menetapkan pembentukan lembaga pengawas PDP (OPDP), diamanatkan oleh Pasal 58–60

  • Berdasarkan pernyataan Kominfo, lembaga ini ditargetkan berdiri sejak pertengahan 2024 β€” namun implementasi masih dalam proses hingga 2025 .

  • Organisasi seperti MA-RI juga tengah mengintegrasikan regulasi PDP dengan prinsip keterbukaan informasi publik


πŸ“ˆ 5. Capaiannya & Tantangan Pelaksanaan

  • Kesadaran pengguna dan pelaku usaha masih perlu ditingkatkan; banyak UMKM belum memahami implikasi UU PDP

  • Standar teknis keamanan, kepatuhan audit, dan lembaga pengawas independen masih dalam tahap penguatan

  • OJK memperluas pengawasan data terhadap sektor jasa keuangan melalui POJK No. 60/2022, mewajibkan lembaga keuangan menerapkan perlindungan data nasabah


🌐 6. Tren Global dan Penyesuaian Industri

  • Sejalan dengan gerakan global seperti GDPR dan PDPA, Indonesia memperkuat regulasi agar sejalan dengan standar internasional .

  • Industri spesifik seperti fintech, kesehatan, dan telekomunikasi diperkirakan akan mengalami lonjakan regulasi sektor pada 2025


βœ… Kesimpulan

Peraturan PDP Indonesia telah memasuki fase implementasi yang krusial pada 2025. Pemerintah melanjutkan langkah penegakan dengan membentuk OPDP dan menegakkan sanksi berat. Masyarakat, sektor swasta, dan regulasi sektoral (OJK) bergerak bersama untuk menciptakan ekosistem perlindungan data yang efektif namun realistis.


Comments are closed.

Post Navigation